farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Alasan Penahanan Febrie Adriansyah Dinilai Melanggar KUHAP Baru

Nurdin PadotoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Penahanan Febrie Adriansyah Dinilai Melanggar KUHAP Baru
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Penahanan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tengah menjadi sorotan utama dalam ranah penegakan hukum. Tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung tersebut menuai respons keberatan dari tim penasihat hukum. Pihak kuasa hukum menilai ada prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Berikut adalah sejumlah pertanyaan umum beserta penjelasan lengkap mengenai polemik hukum yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.

Siapa pihak yang mengajukan keberatan atas tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung?

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Pihak yang secara resmi mengajukan keberatan terhadap langkah hukum Kejaksaan Agung adalah Febri Diansyah. Dalam perkara ini, Febri Diansyah bertindak dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum resmi yang mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, yaitu Febrie Adriansyah. Sebagai representasi hukum dari kliennya, Febri Diansyah menyoroti prosedur hukum yang diterapkan oleh pihak penegak hukum. Keberatan ini berfokus pada ketidaksesuaian antara tindakan yang diambil oleh institusi penegak hukum dengan regulasi hukum acara pidana yang menjadi pedoman dalam sistem peradilan.

Apa alasan utama kuasa hukum menyebut penahanan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut tidak sah?

Baca Juga

Proses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan Bun

Proses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan Bun

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Febri Diansyah selaku kuasa hukum, penahanan terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan tidak sah karena dinilai melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru. Pihak penasihat hukum menegaskan bahwa setiap langkah hukum, termasuk penahanan terhadap seorang tersangka, harus tunduk mutlak pada aturan yang telah digariskan oleh undang-undang. Apabila sebuah tindakan penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat yang diamanatkan oleh KUHAP baru, maka tindakan tersebut kehilangan keabsahannya di mata hukum dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran prosedur.

Bagaimana ketentuan penahanan yang diatur di dalam KUHAP baru menurut pihak pengacara?

Menurut penjelasan dari Febri Diansyah, KUHAP baru telah mengatur secara rinci dan spesifik mengenai prasyarat yang harus dipenuhi sebelum penegak hukum dapat melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Aturan tersebut menetapkan bahwa penahanan baru harus atau boleh dilakukan ketika terdapat kekhawatiran yang beralasan secara hukum. Kekhawatiran yang dimaksud secara spesifik mencakup dua kondisi utama, yaitu ketika seorang tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dari proses hukum, atau ketika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Tanpa adanya kondisi tersebut, penahanan tidak sejalan dengan amanat KUHAP baru.

Mengapa syarat kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti menjadi krusial dalam kasus ini?

Baca Juga

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Syarat mengenai kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti menjadi sangat krusial karena hal tersebut merupakan fondasi legalitas penahanan dalam KUHAP baru, sebagaimana ditekankan oleh Febri Diansyah. Penasihat hukum Febrie Adriansyah menggunakan argumen ini untuk mempertanyakan dasar pertimbangan Kejaksaan Agung dalam mengambil keputusan penahanan. Pihak pengacara berpandangan bahwa parameter penahanan tidak bisa didasarkan pada asumsi semata, melainkan harus merujuk pada ketentuan kekhawatiran objektif yang disyaratkan oleh KUHAP baru. Dengan demikian, pemenuhan syarat undang-undang adalah hal yang mutlak untuk menjamin keabsahan proses hukum kliennya.

Apa fokus dari pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum Febrie Adriansyah saat ini?

Fokus utama dari pembelaan yang disuarakan oleh Febri Diansyah saat ini bertumpu pada upaya memastikan bahwa Kejaksaan Agung mematuhi aturan main yang tertuang dalam KUHAP baru terkait prosedur penahanan. Dengan menyoroti syarat penahanan yang meliputi kekhawatiran melarikan diri atau upaya menghilangkan barang bukti, kuasa hukum berupaya membuktikan bahwa penahanan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut berstatus tidak sah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan hak hukum tersangka agar proses peradilan berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahKUHAPFebri DiansyahHukum Acara Pidana

Berita Terbaru Lainnya

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoPelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPKemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikStrategi Membangun Resiliensi Berkelanjutan Berbasis Desa Menurut Inisiasi Indonesia di ACDMKolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiProses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan BunPenetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie AdriansyahKejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Nasional

Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo

31 Jul 2026

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

Nasional

Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPP

31 Jul 2026

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

Ekonomi

Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan Pabrik

31 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Berita Nasional

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Proses Pergantian Gubernur Bank Indonesia Setelah Pengunduran Diri Perry WarjiyoNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Pelaksanaan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi KPR Sejahtera FLPPNasional 路 31 Jul 2026
  5. 5Kemenperin Siapkan War Room untuk Pantau Kinerja dan Cegah Penutupan PabrikEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap