farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Perkembangan Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha dan Pemeriksaan Anak Ketua Yayasan

Nurdin PadotoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha dan Pemeriksaan Anak Ketua Yayasan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus bergulir dan memunculkan sejumlah fakta baru. Pihak kepolisian dari Polresta Yogyakarta terus melakukan pendalaman perkara, termasuk meminta keterangan dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional tempat penitipan anak tersebut.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai jalannya proses hukum ini, berikut adalah rangkuman informasi dalam format tanya jawab yang disusun berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian dan kejaksaan setempat.

Mengapa anak dari Ketua Yayasan Little Aresha turut diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolresta Yogyakarta?

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Pemeriksaan terhadap anak dari Ketua Yayasan Little Aresha dilakukan pada hari Kamis, 30 Juli. Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut didasari oleh temuan penyidik di mana nama anak tersebut termuat secara resmi di dalam struktur organisasi Yayasan Little Aresha. Kepolisian perlu menanyakan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan kekerasan yang terjadi di fasilitas tersebut.

Apa bantahan yang diberikan oleh anak Ketua Yayasan saat dimintai keterangan oleh penyidik?

Baca Juga

KPK Cari Celah Hukum Terkait Aturan Baru dalam UU P2SK

KPK Cari Celah Hukum Terkait Aturan Baru dalam UU P2SK

Saat memberikan keterangan di markas polisi, anak dari ketua yayasan berinisial DK tersebut secara tegas membantah terlibat dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak. Dirinya juga menyatakan tidak ikut campur dalam kepengurusan maupun operasional harian Daycare Little Aresha. Ia mengaku bahwa kartu tanda penduduk miliknya hanya dipinjam oleh sang orang tua semata-mata untuk dicantumkan ke dalam susunan kepengurusan yayasan tanpa adanya partisipasi aktif.

Berapa jumlah total tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi sejak kasus ini diselidiki?

Sejak kasus ini pertama kali mencuat pada akhir bulan April 2026 hingga saat ini, penyidik kepolisian telah menetapkan total 32 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Salah satu tersangka utama yang telah ditetapkan lebih awal adalah DK, yang berstatus sebagai Ketua Yayasan Little Aresha.

Bagaimana rincian pembagian dari 32 orang tersangka yang terjerat dalam kasus ini?

Penetapan 32 tersangka tersebut dilakukan secara bertahap dalam tiga gelombang waktu yang berbeda. Rombongan pertama terdiri dari 13 tersangka awal yang status hukumnya ditetapkan pada akhir April 2026. Selanjutnya, terdapat 14 tersangka pada kloter kedua yang ditetapkan pada awal bulan Juli. Terakhir, penyidik menambahkan 5 orang tersangka baru. Tiga belas tersangka awal tersebut meliputi Ketua Yayasan berinisial DK, Kepala Sekolah berinisial API alias N, serta 11 orang yang berperan sebagai pengasuh, yaitu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.

Baca Juga

Kasus Korupsi Asuransi Jasindo-Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

Kasus Korupsi Asuransi Jasindo-Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

Apakah seluruh tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Yogyakarta saat ini telah ditahan?

Dari puluhan tersangka yang ada, pihak kepolisian menetapkan bahwa ada dua orang tersangka yang tidak ditahan karena pertimbangan kondisi fisik. Satu tersangka diketahui sedang dalam keadaan mengandung, sedangkan satu tersangka lainnya memiliki seorang bayi yang baru berusia empat bulan. Di samping itu, terdapat satu orang tersangka lagi yang belum ditahan oleh penyidik karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan resmi.

Bagaimana kelanjutan proses hukum untuk para tersangka awal dan pasal apa yang disangkakan?

Proses hukum perkara untuk 13 tersangka awal telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah berkas mereka dinyatakan lengkap atau berstatus P21. Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyebutkan bahwa berkas perkara para tersangka ini dikelompokkan menjadi tiga bagian terpisah, yakni berkas untuk ketua yayasan, berkas untuk kepala sekolah, dan berkas untuk 11 pengasuh. Ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial API alias N dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Sementara itu, 11 pengasuh lainnya secara spesifik dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan tindak kekerasan dan penelantaran yang mereka lakukan.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

YogyakartaDaycare Little AreshaPolresta YogyakartaKekerasan AnakYayasan Little Aresha

Berita Terbaru Lainnya

Kinerja Keuangan bank bjb Semester I 2026, Laba Bersih Tumbuh 58,8 Persen dan Aset Capai Rp 228,2 TriliunMemahami Kinerja Kredit dan Manajemen Risiko Perbankan Melalui Laporan Semester I Bank DanamonMengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Inisiasi Presiden Prabowo SubiantoFreeport Indonesia Tekankan Etika Bisnis untuk Dukung Produksi BerkelanjutanMemahami Sengkarut Tata Niaga dan Praktik Mafia Beras di IndonesiaPenyebab Tingginya Angka PHK di Tengah Pertumbuhan Ekonomi IndonesiaKPK Cari Celah Hukum Terkait Aturan Baru dalam UU P2SKPentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi di Pesantren untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Kinerja Keuangan bank bjb Semester I 2026, Laba Bersih Tumbuh 58,8 Persen dan Aset Capai Rp 228,2 Triliun

Ekonomi

Kinerja Keuangan bank bjb Semester I 2026, Laba Bersih Tumbuh 58,8 Persen dan Aset Capai Rp 228,2 Triliun

31 Jul 2026

Memahami Kinerja Kredit dan Manajemen Risiko Perbankan Melalui Laporan Semester I Bank Danamon

Ekonomi

Memahami Kinerja Kredit dan Manajemen Risiko Perbankan Melalui Laporan Semester I Bank Danamon

31 Jul 2026

Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Inisiasi Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Inisiasi Presiden Prabowo Subianto

31 Jul 2026

Penyebab Tingginya Angka PHK di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ekonomi

Penyebab Tingginya Angka PHK di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Kinerja Keuangan bank bjb Semester I 2026, Laba Bersih Tumbuh 58,8 Persen dan Aset Capai Rp 228,2 TriliunEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4Memahami Kinerja Kredit dan Manajemen Risiko Perbankan Melalui Laporan Semester I Bank DanamonEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Inisiasi Presiden Prabowo SubiantoNasional 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap