Memahami cara menghitung biaya pembelian dan nilai jual kembali emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sangat penting bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi. Hal ini dikarenakan nominal harga emas batangan selalu bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Sebagai acuan terbaru, harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada hari Jumat (31/7) pukul 08.51 WIB tercatat mengalami penguatan. Harga tersebut menguat sebesar Rp7.000 menjadi Rp2.623.000 per gram, beranjak naik dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.616.000 per gram. Sejalan dengan kenaikan harga beli tersebut, harga jual kembali atau buyback emas Antam pada waktu yang sama juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.398.000 per gram.
Langkah pertama dalam merencanakan transaksi adalah menghitung total biaya pembelian emas batangan beserta komponen pajaknya. Saat masyarakat memutuskan untuk membeli emas, biaya yang dikeluarkan tidak sebatas pada harga dasar per gram yang tertera pada hari itu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk setiap transaksi pembelian emas batangan, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga dasar emas tersebut. Sebagai contoh, apabila konsumen membeli emas pada saat harga dasar menyentuh angka Rp2.623.000 per gram, maka konsumen harus mengalokasikan dana tambahan sebesar 0,25% dari nominal tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak. Perhitungan pajak yang cermat ini akan membantu konsumen dalam menyiapkan anggaran yang tepat sebelum melakukan transaksi pembelian fisik di gerai resmi.








