farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Panduan Menghitung Biaya Beli dan Jual Kembali Emas Antam di Tengah Fluktuasi Harga

Horas TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 19.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Menghitung Biaya Beli dan Jual Kembali Emas Antam di Tengah Fluktuasi Harga
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Memahami cara menghitung biaya pembelian dan nilai jual kembali emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sangat penting bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi. Hal ini dikarenakan nominal harga emas batangan selalu bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Sebagai acuan terbaru, harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada hari Jumat (31/7) pukul 08.51 WIB tercatat mengalami penguatan. Harga tersebut menguat sebesar Rp7.000 menjadi Rp2.623.000 per gram, beranjak naik dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.616.000 per gram. Sejalan dengan kenaikan harga beli tersebut, harga jual kembali atau buyback emas Antam pada waktu yang sama juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.398.000 per gram.

Langkah pertama dalam merencanakan transaksi adalah menghitung total biaya pembelian emas batangan beserta komponen pajaknya. Saat masyarakat memutuskan untuk membeli emas, biaya yang dikeluarkan tidak sebatas pada harga dasar per gram yang tertera pada hari itu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk setiap transaksi pembelian emas batangan, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga dasar emas tersebut. Sebagai contoh, apabila konsumen membeli emas pada saat harga dasar menyentuh angka Rp2.623.000 per gram, maka konsumen harus mengalokasikan dana tambahan sebesar 0,25% dari nominal tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak. Perhitungan pajak yang cermat ini akan membantu konsumen dalam menyiapkan anggaran yang tepat sebelum melakukan transaksi pembelian fisik di gerai resmi.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Baca Juga

Mengenali Modus Pengalihan Beras Premium Menjadi Beras Fortifikasi

Mengenali Modus Pengalihan Beras Premium Menjadi Beras Fortifikasi

Langkah kedua adalah memproyeksikan dana yang akan diterima ketika melakukan transaksi jual kembali atau buyback emas batangan. Sama halnya dengan pembelian, transaksi buyback juga memiliki ketentuan pajak tersendiri yang harus diperhatikan oleh konsumen. Aturan menyebutkan bahwa transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Potongan pajak sebesar 1,5% ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dicairkan kepada konsumen. Nilai buyback ini juga terus bergerak dinamis. Jika pada Jumat (31/7) harga buyback berada di level Rp2.398.000 per gram, pada hari lain yang dilaporkan, harga emas Antam sempat naik Rp15.000 menjadi Rp2.616.000 per gram dengan harga buyback yang ikut melesat ke posisi Rp2.381.000 per gram.

Langkah ketiga yang tidak kalah penting adalah memantau tren pergerakan harga emas Antam dari waktu ke waktu untuk menentukan momentum transaksi yang paling tepat. Fluktuasi harga ini sangat terlihat dari catatan historis pergerakan emas dalam beberapa waktu terakhir. Pada hari Jumat (3/7), harga emas Antam tercatat naik Rp11.000 menjadi Rp2.651.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sebesar Rp8.000 menjadi Rp2.614.000 per gram. Namun, harga emas juga bisa mengalami penurunan yang signifikan, seperti yang terjadi pada hari Jumat (24/7) ketika harga merosot Rp35.000 ke level Rp2.605.000 per gram. Tren penurunan berlanjut pada Selasa (28/7/2026) menjadi Rp2.613.000 per gram, dan kembali turun menjadi Rp2.601.000 per gram pada Rabu (29/7/2026). Di hari lain, harga emas tercatat naik Rp7.000 menjadi Rp2.612.000 per gram, dan bahkan pernah mengalami kenaikan hingga mencapai Rp2.655.000 per gram.

Baca Juga

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Langkah keempat dalam strategi transaksi emas batangan adalah mempertimbangkan opsi pembelian di berbagai jaringan distribusi resmi yang menawarkan keuntungan tambahan. Selain melakukan pengecekan harga dan transaksi melalui laman Logam Mulia, konsumen juga dapat melihat ketersediaan dan penawaran dari mitra resmi seperti Galeri 24. Pihak manajemen Galeri 24 telah mengonfirmasi bahwa mereka menyediakan penawaran potongan harga untuk transaksi emas. Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa penawaran potongan harga tersebut berlaku secara nasional di seluruh outlet resmi perusahaan. Dengan memanfaatkan potongan harga di jaringan distribusi resmi ini, konsumen dapat mengoptimalkan nilai transaksi mereka di tengah nominal harga emas batangan yang terus berfluktuasi setiap saat.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Investasi Emasemas antamharga emaspajak emaslogam mulia

Berita Terbaru Lainnya

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiKedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-HattaPanduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026Kinerja Keuangan, Operasional, dan Target Ekspansi PT Pertamina Geothermal Energy TbkMemahami Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Indonesia terhadap Aliran Modal AsingMengenali Modus Pengalihan Beras Premium Menjadi Beras FortifikasiRencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi PanganPolemik Ekspor Nikel dan Timah Terhambat Logam Tanah Jarang

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

News

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

31 Jul 2026

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

31 Jul 2026

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Ekonomi

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  4. 4Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-HattaNews 路 31 Jul 2026
  5. 5Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026Otomotif 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap