Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menyoroti kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pemalang. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai insiden oknum internal yang membocorkan data hingga berujung pada pemerasan tersebut merupakan bukti nyata adanya penurunan kualitas di dalam lembaga antirasuah. Kerahasiaan penyidikan yang pada masa lalu dijaga dengan sangat ketat kini menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang. Keempat tersangka tersebut adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang berstatus sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut. Keterlibatan pihak internal ini membuka tabir bagaimana informasi rahasia dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.








