farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Politik

Mekanisme Penanganan Laporan KWP terhadap Deddy Sitorus oleh MKD DPR

Nurdin PadotoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Penanganan Laporan KWP terhadap Deddy Sitorus oleh MKD DPR
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memiliki kewenangan utama untuk memproses laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan. Salah satu kasus yang saat ini sedang ditangani oleh badan tersebut melibatkan anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, atau yang memiliki nama lengkap Deddy Yevri H Sitorus. MKD DPR memastikan akan memanggil anggota dewan tersebut untuk menindaklanjuti laporan resmi yang telah dilayangkan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen atau KWP. Pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur standar penanganan aduan yang masuk ke lembaga legislatif. Langkah penanganan dari MKD DPR ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan dinamika interaksi antara anggota dewan dan jurnalis yang bertugas di lingkungan parlemen.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Laporan yang diajukan oleh KWP berawal dari sebuah insiden yang terjadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Kamis (30/7) saat sejumlah wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka di gedung dewan. Para jurnalis pada saat itu tengah meliput jalannya rapat yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR. Di tengah kegiatan peliputan tersebut, Deddy Sitorus diduga melontarkan pernyataan yang membandingkan para wartawan dengan suasana sirkus. Ia diduga melontarkan ucapan "kayak sirkus" kepada para jurnalis yang sedang bertugas mendokumentasikan rapat di lokasi kejadian.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari pihak Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang merasa perlu mengambil langkah administratif lebih lanjut. Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tidak langsung membuat laporan formal ke MKD DPR sesaat setelah kejadian peliputan rapat Komisi II DPR tersebut. KWP pada awalnya telah meminta kepada Deddy Sitorus untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapan yang dilontarkannya. Namun, laporan resmi akhirnya dibuat karena anggota dewan tersebut menolak dan menyatakan tidak mau melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada para wartawan.

Baca Juga

Langkah-Langkah Menganalisis Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Agustus 2026

Langkah-Langkah Menganalisis Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Agustus 2026

Menindaklanjuti penolakan untuk meminta maaf tersebut, KWP secara resmi mendatangi MKD DPR pada hari Jumat (31/7) untuk menyerahkan berkas pengaduan. Laporan pengaduan terhadap Deddy Sitorus tersebut telah resmi diterima oleh pihak mahkamah dan teregistrasi dengan nomor pengaduan 78. Dalam proses pelaporan ini, KWP tidak hanya membawa surat laporan tertulis sebagai syarat kelengkapan administrasi aduan. Mereka juga melampirkan sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam bentuk sebuah flashdisk. Di dalam flashdisk tersebut, terdapat bukti rekaman video yang memperlihatkan momen ketika Deddy Sitorus melontarkan pernyataan mengenai sirkus tersebut saat rapat berlangsung.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi secara langsung bahwa pihaknya telah menerima laporan dari KWP pada hari Jumat (31/7). Terkait jadwal penanganan dan pemeriksaan kasus, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa proses pemanggilan terhadap pihak terlapor dapat segera dilakukan meskipun DPR saat ini sedang memasuki masa reses. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan MKD untuk menunda pemanggilan hingga masa reses berakhir. Jika perkara tersebut dinilai mendesak untuk segera diselesaikan, MKD DPR memiliki kewenangan penuh untuk menjadwalkan pemanggilan Deddy Sitorus pada saat itu juga demi kelancaran proses klarifikasi.

Baca Juga

Rencana Pengeboran Sumur Migas Non-Konvensional Blok Rokan dan Target Produksi Pertamina Hulu Rokan

Rencana Pengeboran Sumur Migas Non-Konvensional Blok Rokan dan Target Produksi Pertamina Hulu Rokan

Proses pemeriksaan laporan dengan nomor pengaduan 78 ini akan menjadi bagian dari tahapan penegakan etika di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan adanya bukti pendukung berupa rekaman video di dalam flashdisk serta surat laporan resmi, MKD DPR akan melakukan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku. Keterangan dari pihak pelapor, yakni Erwin Syahputra Siregar selaku perwakilan KWP, serta pihak terlapor akan menjadi dasar bagi MKD DPR dalam mengambil keputusan. Penanganan kasus dugaan ucapan "kayak sirkus" ini menunjukkan bagaimana mekanisme pelaporan di Mahkamah Kehormatan Dewan berjalan secara prosedural, mulai dari tahap penerimaan berkas pengaduan hingga penjadwalan pemanggilan anggota dewan yang bersangkutan.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKomisi II DPRDeddy SitorusKWPMKD DPR

Berita Terbaru Lainnya

Langkah-Langkah Menganalisis Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Agustus 2026Rekayasa Lalu Lintas Jogja Last Friday Ride Edisi 195 di Kawasan MalioboroRencana Pengeboran Sumur Migas Non-Konvensional Blok Rokan dan Target Produksi Pertamina Hulu RokanPeran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangPerubahan Pengendali PT Era Media Sejahtera Tbk. (DOOH), Rincian Transaksi dan Komposisi Saham BaruDampak Kerugian Pemegang Saham Whoosh terhadap Keuangan KAILaporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD Terkait Dugaan Ucapan Sirkus di ParlemenPersiapan dan Alur Pelaksanaan Diklat SPPI Gelombang Kedua Kementerian Pertahanan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Perubahan Pengendali PT Era Media Sejahtera Tbk. (DOOH), Rincian Transaksi dan Komposisi Saham Baru

Pasar Modal

Perubahan Pengendali PT Era Media Sejahtera Tbk. (DOOH), Rincian Transaksi dan Komposisi Saham Baru

1 Agu 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Rencana Pengeboran Sumur Migas Non-Konvensional Blok Rokan dan Target Produksi Pertamina Hulu Rokan

Bisnis & Energi

Rencana Pengeboran Sumur Migas Non-Konvensional Blok Rokan dan Target Produksi Pertamina Hulu Rokan

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Perubahan Pengendali PT Era Media Sejahtera Tbk. (DOOH), Rincian Transaksi dan Komposisi Saham BaruPasar Modal 路 1 Agu 2026
  5. 5Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap