Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memiliki kewenangan utama untuk memproses laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan. Salah satu kasus yang saat ini sedang ditangani oleh badan tersebut melibatkan anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, atau yang memiliki nama lengkap Deddy Yevri H Sitorus. MKD DPR memastikan akan memanggil anggota dewan tersebut untuk menindaklanjuti laporan resmi yang telah dilayangkan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen atau KWP. Pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur standar penanganan aduan yang masuk ke lembaga legislatif. Langkah penanganan dari MKD DPR ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan dinamika interaksi antara anggota dewan dan jurnalis yang bertugas di lingkungan parlemen.








