Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit mobil mewah Toyota Pajero Sport dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kendaraan roda empat tersebut disita dari Suci Nitia Edward (SNE), istri kedua dari Bupati Kuansing. Mobil hasil sitaan itu saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dengan menggunakan fasilitas derek atau towing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan mobil dari Suci dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari pendalaman dugaan suap kendaraan Pajero Sport yang berkaitan dengan masa jabatan tersangka Zulkarnaen saat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kuansing. Penyidik juga telah meminta keterangan dari Suci secara langsung dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain menyita aset, penyidik KPK menelusuri jalannya lelang jabatan Kepala Dinas PU Kabupaten Kuansing pada tahun 2023 yang melibatkan Zulkarnaen, sekaligus proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing untuk tahun 2025. Untuk melengkapi berkas perkara, KPK memanggil perwakilan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Cabang Pekanbaru, Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer berinisial AH, serta dua pihak swasta bernama Dasman dan Herawati.






