Pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia memicu terjadinya transisi kepemimpinan di tingkat tertinggi bank sentral Republik Indonesia. Sesuai dengan regulasi yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Bank Indonesia, ketika posisi gubernur mengalami kekosongan, Deputi Gubernur Senior secara otomatis mengemban tanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas kepemimpinan tersebut hingga proses penunjukan gubernur definitif selesai. Berdasarkan landasan hukum ini, Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior secara otomatis bertugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Penjelasan menyeluruh mengenai arah kebijakan bank sentral setelah perubahan formasi kepemimpinan ini disampaikan langsung oleh Destry Damayanti. Pemaparan tersebut dilakukan secara daring dalam acara Editors Briefing yang diselenggarakan di kawasan Parapat, Simalungun, Sumatera Utara, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Dengan formasi Dewan Gubernur yang ada saat ini, seluruh bauran kebijakan dipastikan akan tetap dijalankan secara konsisten.








