farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Kronologi Penangkapan Pilot Malaysia Terkait Penyelundupan 25 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Uria NgauDiterbitkan 1 Agu 2026 - 03.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Penangkapan Pilot Malaysia Terkait Penyelundupan 25 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia kembali digagalkan oleh pihak berwenang. Kasus terbaru melibatkan seorang pilot asal Malaysia berinisial MS. Pria berusia 39 tahun tersebut ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 25 kilogram menuju Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS diketahui menerima bayaran yang cukup besar untuk melancarkan aksi kejahatan lintas negara tersebut. Pilot berkewarganegaraan Malaysia itu diberi upah sebesar 50.000 ringgit, atau nominal yang setara dengan Rp 220 juta. Penangkapan tersangka MS dilakukan oleh petugas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), yang menjadi titik krusial dalam menggagalkan peredaran puluhan kilogram barang haram tersebut di Tanah Air.

Rincian mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Bea Cukai
Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang. Penjelasan tersebut dipaparkan dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Tangerang pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Menurut keterangan resmi dari pihak Bea Cukai, pengawasan ketat terhadap MS bermula pada tanggal 29 Juli 2026. Pada saat itu, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memantau pergerakan MS yang sedang bertugas sebagai pilot. Tersangka saat itu menerbangkan pesawat komersial dengan nomor penerbangan MH727, yang melayani rute perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Indonesia.
Baca Juga

Tantangan Pendidikan dan Perlindungan Anak di Jakarta Utara Berdasarkan Data Carik 2025

Tantangan Pendidikan dan Perlindungan Anak di Jakarta Utara Berdasarkan Data Carik 2025

Setelah pesawat mendarat dan petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti tambahan yang memberatkan tersangka. Selain membawa puluhan kilogram ekstasi, MS juga kedapatan menyembunyikan narkotika jenis lain di dalam barang bawaan pribadinya. Petugas menemukan 4 gram metamfetamin, atau yang lebih dikenal dengan sebutan sabu-sabu, di tempat penyimpanan barang milik pribadi sang pilot. Temuan di lapangan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan. Hasil tes urine yang dijalani oleh MS menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan tiga jenis zat terlarang, yaitu metamfetamin (sabu-sabu), ekstasi, dan kokain. Fakta mengejutkan lainnya adalah pelaku terbukti mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat dirinya bertugas menerbangkan pesawat yang membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia.

Berdasarkan catatan pemeriksaan, aksi penyelundupan yang dilakukan oleh MS pada penerbangan MH727 ini bukanlah tindakan kejahatan yang pertama kali ia lakukan. Tersangka MS diketahui sudah tiga kali melakukan upaya menyelundupkan narkotika. Pada aksi pertamanya, pilot asal Malaysia ini menyelundupkan narkotika dengan membawa sabu-sabu menuju wilayah Sabah, Malaysia. Kemudian, pada aksi penyelundupan yang kedua, MS membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram yang ditujukan untuk peredaran di wilayah Jakarta. Aksi kejahatannya baru terhenti pada upaya penyelundupan yang ketiga, yaitu saat ia membawa 25 kilogram ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta, yang akhirnya berhasil terungkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Soetta.

Baca Juga

Keputusan Kapolri Terkait Rotasi Besar-besaran Perwira Tinggi Polri dan Pergantian Kadiv Hubinter

Keputusan Kapolri Terkait Rotasi Besar-besaran Perwira Tinggi Polri dan Pergantian Kadiv Hubinter

Menindaklanjuti temuan dan penangkapan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai kemudian menyerahkan hasil pengamanan pilot tersebut ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, mengonfirmasi status hukum MS. Kepada saudara MS, pihak kepolisian telah resmi menetapkannya menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika ini. Saat ini, tersangka MS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, pilot asal Malaysia tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriBea CukaiBandara Soekarno-HattaNarkotikaPenyelundupan

Berita Terbaru Lainnya

Mengenal Konsep Familiar Stranger dan Kaitannya dengan Keselamatan AnakMenemukan Berbagai Unsur Lokal Indonesia dalam Video Musik Terbaru No Na honk!Mengenal Ekosistem Mobilitas Berbasis AI dari Xpeng di IndonesiaRekomendasi Vitamin Penambah Stamina agar Tubuh Tidak Mudah LelahCara Mengakses Layanan Cek Kesehatan Gratis di Kota PekanbaruPanduan dan Mekanisme Ending Silent Hill, TownfallTantangan Pendidikan dan Perlindungan Anak di Jakarta Utara Berdasarkan Data Carik 2025Keputusan Kapolri Terkait Rotasi Besar-besaran Perwira Tinggi Polri dan Pergantian Kadiv Hubinter

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Menemukan Berbagai Unsur Lokal Indonesia dalam Video Musik Terbaru No Na honk!

Hiburan

Menemukan Berbagai Unsur Lokal Indonesia dalam Video Musik Terbaru No Na honk!

1 Agu 2026

Mengenal Konsep Familiar Stranger dan Kaitannya dengan Keselamatan Anak

Sosial

Mengenal Konsep Familiar Stranger dan Kaitannya dengan Keselamatan Anak

1 Agu 2026

Mengenal Ekosistem Mobilitas Berbasis AI dari Xpeng di Indonesia

Otomotif

Mengenal Ekosistem Mobilitas Berbasis AI dari Xpeng di Indonesia

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Menemukan Berbagai Unsur Lokal Indonesia dalam Video Musik Terbaru No Na honk!Hiburan 路 1 Agu 2026
  5. 5Mengenal Konsep Familiar Stranger dan Kaitannya dengan Keselamatan AnakSosial 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap