Penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia kembali digagalkan oleh pihak berwenang. Kasus terbaru melibatkan seorang pilot asal Malaysia berinisial MS. Pria berusia 39 tahun tersebut ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 25 kilogram menuju Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS diketahui menerima bayaran yang cukup besar untuk melancarkan aksi kejahatan lintas negara tersebut. Pilot berkewarganegaraan Malaysia itu diberi upah sebesar 50.000 ringgit, atau nominal yang setara dengan Rp 220 juta. Penangkapan tersangka MS dilakukan oleh petugas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), yang menjadi titik krusial dalam menggagalkan peredaran puluhan kilogram barang haram tersebut di Tanah Air.
Rincian mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor








