Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Salah satu fokus penyelidikan saat ini adalah mendalami jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada pihak Suhardiman.
Berikut adalah sejumlah informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut berdasarkan fakta yang didalami oleh penyidik KPK.








