Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan perubahan protokol kemitraan ekonomi dengan Jepang melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Berkat regulasi tersebut, produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia akan mendapatkan fasilitas tarif bea masuk 0 persen saat memasuki pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, langkah pertama adalah memastikan produk yang diekspor masuk dalam kategori yang disepakati. Sebelum perubahan protokol IJEPA berlaku, produk-produk ini dikenakan tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) sebesar 9,6 persen. Terdapat empat kategori produk olahan yang kini berhak mendapatkan tarif 0 persen, yaitu cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito rebus kering (katsuobushi), serta frozen precooked tuna. Kelompok produk ini mencatatkan nilai ekspor sebesar USD 76,41 juta pada 2025, meningkat 21 persen dibandingkan 2024.








