Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur udara kembali digagalkan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang kru penerbangan asing yang diduga memanfaatkan posisinya untuk meloloskan barang haram tersebut. Sinergi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri berhasil menghentikan aksi ini tepat saat pelaku mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Penindakan ini secara resmi diumumkan dalam konferensi pers pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Berikut adalah rangkuman informasi dan kronologi lengkap terkait kasus penyelundupan narkotika oleh kopilot asal Malaysia tersebut.








